Follow Us

Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Cek Syarat dan Kelengkapan Daftar Banpres BPUM 2021

Dwi Purworahayu - Jumat, 11 Juni 2021 | 07:00
 
BLT UMKM Rp 1,2 juta
Kompas
kompas.com

BLT UMKM Rp 1,2 juta

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Baca Juga: Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Bantuan Pengusaha Mikro Tahap 2 Masih Dibuka Hingga 28 Juni, Nasib BLT UMKM Tahap 3 Masih Menunggu Persetujuan Kemenkeu

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Pemerintah Buka Kuota untuk 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2, Pencairan Dana Bantuannya Masih Tunggu Persetujuan Kemenkeu

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular