Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan,
- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI),
- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Kompas.com (15/4/2021), berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD,