Cara Mencairkan BLT UMKM
Mengutip Tribunnews.com,pelaku usaha mikrosilakan melakukan verifikasi ke bank penyalur setelah mendapat informasi terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Penerimajuga diminta untukmembawa dokumen berikut:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data.
Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
(*)