Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mewanti-wanti pelaku usaha mematuhi ketentuan ini.
"Jadi kami ingatkan lagi pada para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut," kata Gumilar melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas, Rabu (28/07/2021).
Gumilar mengatakan persyaratan ini menjadi tolok ukur bagi Pemprov DKI membuka tempat usaha lainnya.
Menurutnya masyarakat tak perlu merasa dipersulit karena pengecekan sertifikat vaksinasi bisa dilakukan dengan mudah.
"Saat ini ada aplikasi JAKI maupun Peduli Lindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan," jelasnya.
Selain itu, Gumilar memastikan pengawasan beserta pengendalian operasional usaha dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Polri, TNI, dan Satgas COVID-19.
Dia pun meminta masyarakat melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan tempat usaha yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
"Sinergi yang baik, kolaborasi semua unsur yang terkait, tanggung jawab dan kesadaran bersama baik pelaku usaha dan pengunjung serta disiplin masyarakat Jakarta yang terlibat dalam kegiatan pariwisata diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata.
Sehingga ke depannya akan lebih banyak usah pariwisata yang dibuka kembali, dan menjadi salah satu upaya peningkatan ekonomi di masa pandemi ini."
(*)