"Dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tulis Kepgub tersebut.
(*)
Ilustrasi - Satpam mal dilarang memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19
"Dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tulis Kepgub tersebut.
(*)
Source : Kompas
Editor : Hype
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular