Menurut dr. Richard, krim racikan hanya boleh dibuat setelah diresepkan oleh dokter. Tapi, dokter tidak boleh meracik, membuat, apalagi menjual obat sendiri.
Obat harus diracik oleh apoteker
Satu-satunya yang boleh meracik krim resep dokter hanyalah apoteker bersertifikat dan asisten apoteker yang diawasi oleh seorang apoteker. Namun sebaliknya, seorang apoteker tidak boleh membuat dan memberi resep sendiri.
“Ingat ya yang boleh meracik resep dokter hanya apoteker. Tapi apoteker juga tidak boleh meracik tanpa resep dokter, apalagi menjualnya secara pribadi,” kata dr. Richard Lee.
Apotik resmi
Selain itu, dr. Richard mengatakan bahwa apoteker juga tidak boleh membuat racikan tanpa izin apotik. Apotik itu harus bersertifikat dan berizin resmi.
“Jadi, meski punya izin apoteker, jika tidak ada izin apotik, tidak bisa bikin racikan,” ujarnya.
Etiket biru
Ketiga syarat di atas tersebut akan disimpulkan dalam etiket biru, sebuah label berwarna biru yang ditrempelkan dalam produk obat luar. Etiket biru ini semacam hal yang menandakan bahwa obat atau krim tersebut legal atau resmi.
“Jadi kalau ngga ada etiket biru, itu bukan racikan, itu abal-abal,” kata dia.
Kendati demikian, dr. Richard mengatakan bahwa jika seuatu krim racikan digunakan untuk pemakaian jangka panjang dengan tujuan untuk mencerahkan kulit, itu salah.
“Kalau racikan untuk pengobatan bisa, tapi kalau untuk mencerahkan kulit dan dipakai bertahun-tahun itu saya rasa salah ya. Karena bisa jadi cara menyelundupkan bahan seperti hidrokuinon,” pungkasnya.