Kini pihak Dipo Latief mengajukan permohonan tes DNA setelah sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Lantas pihak mantan suami Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dikutip dari TribunWow.com, Terbaru, pihak Dipo Latief mengajukan permohonan tes DNA setelah sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Lantas pihak mantan suami Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid melihat ada kekeliruan dalam pengajuan itu.
Lantaran pihak Dipo Latief meminta untuk melakukan tes DNA dan diajukan ke pengadilan agama.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (8/9/2021).
"Tapi ini membahas tes DNA, dibawa ke mana? Tes DNA bukan di Pengadilan Agama," kata Fahmi.
Fahmi kemudian menegaskan permintaan itu sebagai bukti Dipo Latief tak mengakui anak dari Nikita Mirzani.
Namun Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid melihat ada kekeliruan dalam pengajuan itu.
Lantaran pihak Dipo Latief meminta untuk melakukan tes DNA dan diajukan ke pengadilan agama.