Sebelum ditutup, pihak kepolisian sempat melakukan penggrebekan di tempat tersebut.
Razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan wujud pegawasan bar dan kafe di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adanya kerumunan yang ditemukan di Holywings menjadi penyebab penutupan sementara lokasi tersebut.
Tak hanya itu, video kerumunan yang terjadi di Holywings juga sempat beredar luas di media masa.
Setelah itu, izin operasional Holywings Kemang sementara waktu dibekukan.
Holywings Kemang diketahui tak boleh beroperasu selama masa PPKM.
Alih-alih hanya ditutup, Holywings Kemang juga mendapat hukuman denda sebesar Rp50 juta.
(*)