Tuntut Keadilan untuk Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar, Akhirnya Terkuak Hasil Autopsi Gilang Endi, Ada Bukti Kekerasan?

Dwi Purworahayu - Senin, 01 November 2021 | 11:15
 
Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam.
KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL
KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL

Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam.

Hal tersebut pun membuat geram beberapa pihak yang menuntut keadilan untuk GE.

Akibatnya kini Sekretariat Menwa UNS dipenuhi oleh berbagai poster tuntutan keadilan untuk GE.

Poster tersebut berisi tulisan 'Kapan Keluar Goa', 'Bubarkan Bubarkan Bubarkan Hancurkan', 'Menwa Calo Surga', 'Kalian Gagal untuk Gagah, Bubarkan UKM Pembunuh', 'Justice For Gilang', serta 'UKM Kita Pembunuh'.

Pasca meninggalnya GE saat mengikuti Diksar, aktivitas Menwa UNS pun dibekukan sementara. Kantor sekretariatnya pun kini tertutup dan terkunci rapat.

Tak hanya itu, Menwa UNS juga terancam dibubarkan jika terbukti melanggar peraturan kampus.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengakui adanya tuntutan untuk membubarkan Menwa usai kejadian tersebut.

"Untuk saat ini kegiatan di Menwa sudah dibekukan sementara," kata Sutanto, Jumat (29/10/2021).

Sutanto juga mengatakan, panitia yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan Gilang Endi meninggal dunia akan menerima sanksi drop out (DO) atau diberhentikan sebagai mahasiswa.

"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata Sutanto, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Sanksi terhadap kegiatan kemahasiswaan, imbuhnya diatur dalam Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Dalam pasal 15 dijelaskan terkait tentang sanksi tatkala ormawa berkegiatan dan tidak sesuai dengan apa yang diatur. Sanksinya, kata Sutanto dikenakan berdasarkan hasil evaluasi.

"Ini nanti mekanisme evaluasi dilakukan bidang kemahasiswaan dan alumni. Jenis sanksi yang diberikan berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan," tegas dia.

Source : Kompas.com TribunnewsBogor.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular