Untuk harganya, itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Indonesia, yang berlaku mulai 1 September lalu.
Dimana batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag, termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 99.000.
Sementara untuk tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp 109.000.
Melansir Kompas.com (3/11/2021), terdapat penyesuaian tarif tes antigen di bandara dan stasiun di Indonesia.
Misalnya di bandara PT Angkasa Pura II, dari sebesar Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.
Harga tes antigen tersebut berlaku untuk bandara-bandara berikut:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
2. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
3. Bandara Kualanamu (Medan)
4. Bandara Supadio (Pontianak)
5. Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang)
6. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)