Follow Us

Tilep Harta yang Bukan Haknya Sampai Nekat Balik Nama, Mantan ART Nirina Zubir dan Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Diciduk Pihak Kepolisian

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 23 November 2021 | 17:30
 
Pengacara Riri Khasmita tuding Nirina Zubir berbohong
Instagram @nirinazubir_ dan Wartakota/Arie Puji Waluyo
Instagram @nirinazubir_ dan Wartakota/Arie Puji Waluyo

Pengacara Riri Khasmita tuding Nirina Zubir berbohong

Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).

Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021).

Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.

Terdapat enam sertifikat tanah yang beralih kepemilikan bahkan dua di antaranya diagunkan untuk mendapatkan kredit di sebuah Bank.

Tak hanya itu, hasil keuntungan penyerobotan aset yang diduga dilakukan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diketahui juga digunakan sebagai tempat usaha berupa bisnis frozen food.

Kasus peralihan kepemilikan aset ini terjadi sejak 2016.

Sertifikat tanah yang semula beratas nama Cut Indria Martini, ternyata dilakukan proses balik nama oleh Riri Khasmita.

Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Hingga Rp 17 Miliar

Proses peralihan dan transaksi jual beli itu bahkan tercatat di Badan Pertanahab Negara DKI Jakarta sejak 2016, 2017 dan 2019

"Dari sistem kita cek ternyata 6 sertifikat ini ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kini, polisi telah menahan 4 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), dan Ina Rosiana (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular