Dana Pensiunan PNS Disebut Bakal Dibayarkan Sekaligus, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Helna Estalansa - Selasa, 30 November 2021 | 11:30
 
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Baca Juga: Angin Segar untuk Para PNS, Cek Segera Rekeningmu akan Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun

- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun

- PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun

Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com TribunJatim.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest