"Yang bersangkutan positif (ganja) saat ditangkap."
Rizky Nazar mengungkap alasannya mengonsumsi ganja untuk membantunya tidur.
"Untuk konsumsi sendiri adapun alasannya untuk membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur.
Dan ini ganja yang digunakannya menurut pengakuannya memudahkan untuk tidur."
Pria 25 tahun itu mengaku belum lama mengonsumsi narkoba.
"Menurut pengakuan dan pemeriksaan penyidik ini baru (memakai) sebelumnya tidak."
Pihak keluarga mengajukan rehabilitasi untuk pemeran sinetron Sodrun Merayu Tuhan tersebut.
"Saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi.
Saat ini penyidik sedang melakukan assesment terkait dengan permohonan rehabilitasi itu," tutur Zulpan.
Rizky Nazar dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.