"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Kedua tersangka itu, lanjut Sutriono, berangkat ke lokasi untuk mengambil ganja dengan menggunakan ojek online.
Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Randa Septian, Sutriono mengatakan bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba jenis ganja untuk coba-coba.
Sedangkan tersangka lain, yakni Arthur Augoest H. Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sudah sejak tahun 2017.
Kini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Diketahui, dikutip dari Kompas.com, Randa Septian mulai terjun di dunia hiburan Tanah Air dengan terlibat di Ksatria Pandawa 5 sebagai Sadewa pada 2013 lalu.
Sementara, namanya mulai dikenal luas oleh publik setelah membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan yang ditayangkan Trans TV.
Sinetron lain yang sudah dia perankan seperti Vampire, Ganteng Ganteng Serigala, hingga Kampung Atas Kampung Bawah.
Untuk layar lebar, sudah ada dua film yang Randa Septian terlibat, di antaranya Ular Tangga (2014) dan Reuni Z (2018).
Sejumlah FTV juga pernah dia bintangi, yakni Gatot Kaca Kebelet Cinta, Menantu Durhaka, Bukan Cinta Salah Alamat, hingga Kisah Misteri: Nenek Masih di Sini.