Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar pelaksanaan mudik 2022 diatur dengan tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.
"Sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai tujuan dengan selamat," jelas Muhadjir.
Meski mudik lebaran tahun ini diperbolehkan, pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan bagi para pemudik selama pandemi Covid-19.
Pemerintah menekankan kepada masyarakat yang hendak mudik untuk mendapatkan suntikan booster terlebih dahulu.
Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap dosisi satu dan dua ditambah booster maka diperbolehkan untuk mudik.
Meski demikian, bukan berarti masyarakat yang belum menerima booster tidak dapat mudik.
Masyarakat yang belum menerima booster tetap melakukan perjalanan mudik dengan sayarat melengkapi diri dengan surat hasil test PCR atau antigen yang negatif.
Selain kebijakan pelaku perjalanan mudik lebaran 2022, pemerintah juga telah menetapkan Hari Libur Nasional Idul Fitri dan cuti bersama pada lebaran tahun ini yang sebelumnya di hapus.
Libur Nasional Idul Fitri 2022 akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan untuk cuti bersama Lebaran 2022 akan berlangsung selama empat hari yakni 29 April dan 4-6 mei.
Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
“(Pemerintah) menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.