Wenny pun kemudian menolak tawaran tes DNA itu.
Ia akan menerima tawaran tes DNA apabila tes DNA itu dilakukan secara terbuka.
"Saya menginginkan tes DNA di bawah payung hukum dan berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Lebih jauh soal permintaan jual putus, Wenny membantah ada pembiacaraan soal materi dalam pertemuannya dengan kuasa hukum Rezky Aditya.
"Dan inget ibu pengacara, tidak ada kita membicarakan masalah materi. Bicara dari hati nurani. Ada tidak terucap materi di situ. Tidak ada bicara tentang materi satu perak pun. Tidak ada. jadi, kalau ada salah pengucapan jual putus itu tidak ada bicara angka. Sama sekali tidak bicara angka," tegas Wenny.
Sebelumnya, Rezky menyatakan pihaknya sudah menawarkan kepada pihak Wenny.
Tes DNA itu ia tawarkan semata-semata demi kemanusiaan dan memutus keraguan akan status hubungan hukum dirinya dengan anak Wenny, Naira.
"Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri (Tangerang) saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat (Wenny Ariani,-red) melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira. Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," ujar Rezky yang didampingi Citra Kirana, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Sabtu (28/5/2022).
Namun, kata Rezky, tawaran tes DNA itu tidak terlaksana hingga hari ini karena pihak penggugat melalui kuasa hukumnya justru menyampaikan permintaan lain.
"Proses tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugat, yang nanti detailnya akan disampaikan oleh pengacara saya," ujarnya.
Kuasa Hukum Rezky Aditya, Anna Sofa Yuking, yang juga hadir bersama Rezky membenarkan setelah memenangi gugatan di Pengadillan Negeri Tangerang, pihaknya dihubungi Rezky untuk menawarkan tes DNA.