Follow Us

'Sudah Lama Tidak Harmonis', Sosok Ini Sebut Ferdy Sambo Telah Menikah di Luar Hukum dengan Si Cantik, Siapa?

Helna Estalansa - Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:00
 
Tersangka pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang kode etik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) pagi.
Dok. Presisi TV Polri
Dok. Presisi TV Polri

Tersangka pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang kode etik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) pagi.

"Joshua memberitahu kepada ibunya (soal pernikahan Ferdy Sambo), karena Ibu Putri itu kan dianggap ibunya," tandasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku ia menerima laporan dari Putri Candrawathi soal kejadian di Magelang.

Bermula dari laporan Putri Candrawathi itulah, Ferdy Sambo kemudian berniat membunuh Brigadir J.

"Dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang telah dilakukan oleh almarhum," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam keterangan pers yang disiarkan di Kompas TV, Kamis (11/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Keduanya sama-sama dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Melansir dari Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Baca Juga: Kantongi Informasi dari Seorang Intelijen Sebut 99 Akurat, Kamarudin Simanjutak Bongkar Fakta Keberadaan Bungker Rp 900 Miliar di Kediaman Ferdy Sambo

Source : Kompas.com GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular