"Joshua memberitahu kepada ibunya (soal pernikahan Ferdy Sambo), karena Ibu Putri itu kan dianggap ibunya," tandasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku ia menerima laporan dari Putri Candrawathi soal kejadian di Magelang.
Bermula dari laporan Putri Candrawathi itulah, Ferdy Sambo kemudian berniat membunuh Brigadir J.
"Dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang telah dilakukan oleh almarhum," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam keterangan pers yang disiarkan di Kompas TV, Kamis (11/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Keduanya sama-sama dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri
Melansir dari Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.