Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situshttps://www.prakerja.go.id/ atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:
- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir
- Klik “Lanjut”
- Lengkapi data diri.
- Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
- Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan.
- Jika foto KTP Anda sudah susuai ketentuan, klik “Gunakan Foto”
- Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Klik “Scan Wajah”, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
- Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
- Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor handphone.
- Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda.
- Klik “Kirim OTP”
- Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Lanjut”.
- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
- Klik “Mulai Tes”.
- Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik “Gabung Gelombang”.
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik “Gabung”.
- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
- Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Menariknya, program ini merupakan program ramah difabel.
Dengan demikian, difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 46, Catat Persyaratannya Agar Bisa Lolos
Syarat Mendaftar
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(*)