Follow Us

Angin Segar, UMP DKI Jakarta 2023 Bakal Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Helna Estalansa - Selasa, 29 November 2022 | 14:15
 
UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen.
Freepik

UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen.

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait maslah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan menggunkana alfa 0,2," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Pentapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan, penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat pada hari ini.

Adapun UMP 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta"

Baca Juga: Tak Gentar Laporkan Haters, Dewi Perssik Singgung Harga Diri yang Harus Dipertahankan

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular