Obat sirup dilarang BPOM ini karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM.
Cemaran EG dan DEG pada obat sirup dilarang BPOM itu diduga menjadi penyebab lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak beberapa waktu lalu.
Untuk mencegah risiko tersebut, pastikan ada konsumsi obat sirup aman menurut BPOM terbaru pada akhir Desember 2022 ini.
BPOM kembali merilis obat-obatan sirup yang aman digunakan untuk anak-anak maupun dewasa sepanjang sesuai aturan pakai.
Obat sirup aman anak dan dewasa ini merupakan hasil verifikasi BPOM periode 30 November - 14 Desember 2022.
Ada tambahan 160 produk obat sirup aman anak dan dewasa menurut BPOM yang telah memenuhi ketentuan sehingga totalnya menjadi 332 obat dari 38 perusahaan farmasi.
"Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," sebut BPOM dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, Gak Perlu Minum Obat, Ternyata Begini Tips Mudah Menurunkan Kolesterol Tinggi
BPOM menyatakan akan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.
Kriteria tersebut, yaitu kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
BPOM juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.
"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," sebutnya.