7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Cara mengakses bantuan
Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.
Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.
Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.
Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.
Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut:
https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran
Di sisi lain, pemerintah juga masih menyalurkan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Mengutip Kompas.com,total target penerima BLT UMKM tahun ini mencapai 12,8 juta.