"Hari ini memang saudara Dea wajib lapor lapor diri untuk waktunya satu minggu 2x. Untuk hari ini Senin Kamis tapi tidak menutup kemungkinan waktunya bisa berubah," ucap Herlambang di Krimum Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Selama jalani wajib lapor, Dea yang bertempat tinggal di Malang itu harus pindah ke Jakarta.
Hal itu dilakukan untuk mengikuti hukum di Indonesia yang berlaku.
"Sampai hari ini kita tinggal di Jakarta, semua di Jakarta sampai menunggu pihak kepolisian. Kita kooperatif," tutur Herlambang.
"Iya siap kooperatif," tambahnya.
Buat konten pornografi
Melansir dari Kompas.com, kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea yang biasa mengunggah konten melalui situs OnlyFans pasa Kamis.
Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).
"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," sambungnya.
Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, ketika hendak berangkat ke Jakarta.