Follow Us

Bikin Satu Indonesia Heboh Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Kini Jalani Wajib Lapor Satu Minggu 2 Kali, Sang Kuasa Hukum: Kita Kooperatif

Helna Estalansa - Senin, 28 Maret 2022 | 21:00
 
Dea OnlyFans
Instagram/gresaidss
Instagram/gresaidss

Dea OnlyFans

"Di Malang kami amankannya, ketika dalam perjalanan ke Jakarta," ucap Auliansyah.

Ditetapkan jadi tersangka

Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Auliansyah, Sabtu.

Auliansyah berujar, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Geger, Deretan Artis Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Pornografi, Terbaru Dea OnlyFans yang Masih Berstatus Mahasiswi

"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar," sebutnya.

"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," sambung Auliansyah.

Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Tidak ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, polisi memutuskan tak menahan Dea.

"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," sebut Zulpan, Sabtu.

Source : Kompas.com Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular