Flu dan Pilek Bikin Enggak Nyaman, Batalkah Jika Memakai Alat Pelega Pernapasan Saat Berpuasa?

Ruhil Yumna - Selasa, 12 April 2022 | 03:45
 
Ilustrasi flu dan batuk
freepik.com
freepik.com

Ilustrasi flu dan batuk

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.

Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.

"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.

Hal yang sama diungkap Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.

Ia menjelaskan menghirup Inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.

Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.

"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.

Baca Juga: Keceplosan Ngomong Anjir Saat Puasa, Bisakah Membatalkannya?

Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.

"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."

"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.

Source : Tribun Ramadan

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest