Padahal ibunda Kriss, Tutty Suratinah atau Ana, sebelumnya berharap anaknya bisa bebas sebelum masa penahanannya diperpanjang. "
Baca Juga: Geram Melihat Sang Ayah Boncengan dengan Selingkuhan, Nasib Anak Ini Malah Berakhir di RS
Ya semoga tidak (diperpanjang masa tahanan), karena itu ada surat perjanjian damai kan ya, gitu sih," ucap Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Bukan soal administrasi Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum Kriss menyatakan bahwa administrasi yang belum rampung jadi kendala pembebasan Kriss.
Namun, ternyata bukan itu masalahnya. Menurut Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, Kriss tak kunjung bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Kriss.
Upaya damai pun tak bisa menjadi acuan pembebasan Kriss karena kasus hukumnya masuk dalam kategori delik murni.
Hanya Ringankan Tersangka di Persidangan Hanya meringankan Rovan menambahkan, upaya damai antara Kriss dan Antony hanya sebatas meringankan Kriss bila kasusnya telah masuk ke proses persidangan.
Baca Juga: Tidur Dijam Tertentu Bisa Menentukan Karakter Seseorang, Cari Tahu Yuk!
"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma di mana-mana itu yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.
Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Penyelidikan berlanjut Kasus hukum Kriss Hatta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, walaupun sudah ada upaya damai.